Menu Close

Perbedaan antara Hukum dan Keadilan

Perbedaan utama: Hukum sebenarnya adalah aturan dan pedoman yang dibuat oleh lembaga sosial untuk mengatur perilaku. Undang-undang ini dibuat oleh pejabat pemerintah. Hukum harus dipatuhi oleh semua orang. Hukum menetapkan standar, prosedur dan prinsip yang harus diikuti. Keadilan adalah konsep yang didasarkan pada kesetaraan, kebenaran, etika, moralitas, dll. Konsep ini menyatakan bahwa semua individu harus diperlakukan sama dan sama. Istilah keadilan adalah bagian besar dari hukum dan hampir semua aspek hukum didasarkan pada konsep ini.

Hukum dan keadilan adalah dua kata yang sering berjalan seiring. Kata-kata ini sering membingungkan bagi banyak orang yang percaya bahwa kata-kata ini sama atau merujuk pada hal yang sama. Namun, ini tidak benar. Hukum pada dasarnya adalah seperangkat aturan yang mendefinisikan apa yang benar dan apa yang salah, sementara keadilan juga mempertimbangkan keadaan yang mengelilingi hak salah pada saat itu. Sementara hukum adalah suatu sistem, keadilan adalah konsep yang menjadi dasar dari sistem khusus ini.

   

Hukum sebenarnya adalah aturan dan pedoman yang dibuat oleh lembaga sosial untuk mengatur perilaku. Undang-undang ini dibuat oleh pejabat pemerintah yang di beberapa negara dipilih oleh publik untuk mewakili pandangan mereka. Secara sederhana, hukum pada dasarnya adalah hal-hal yang dapat dan tidak bisa dilakukan seseorang. Ini diberlakukan oleh pejabat pemerintah seperti petugas polisi, agen dan hakim. Hukum adalah gagasan yang harus melalui proses pemeriksaan, keseimbangan, dan pemungutan suara agar mereka menjadi hukum. Namun, berlakunya undang-undang bervariasi berdasarkan pada pemerintah. Dalam otokrasi, pemimpin memiliki kekuatan untuk mengesahkan hukum apa pun yang dia inginkan. Dalam demokrasi, RUU untuk membuat undang-undang harus dipilih oleh berbagai bagian pemerintah. Hukum harus dipatuhi oleh semua orang, termasuk warga negara, kelompok dan perusahaan serta tokoh masyarakat, organisasi dan lembaga. Hukum menetapkan standar, prosedur dan prinsip yang harus diikuti. Suatu hukum dapat ditegakkan oleh sistem peradilan, yaitu mereka yang bertanggung jawab atas pelanggaran dapat dituntut di pengadilan. Ada berbagai jenis hukum yang dibingkai seperti hukum pidana, hukum perdata, dan hukum internasional. Melanggar hukum adalah kejahatan yang dapat dihukum dan memiliki konsekuensi drastis seperti denda yang besar dan kuat, waktu penjara dan waktu pelayanan masyarakat.

   

Dictionary.com mendefinisikan ‘hukum’ sebagai:

  • Prinsip-prinsip dan peraturan yang ditetapkan dalam suatu komunitas oleh beberapa otoritas dan berlaku untuk warganya, baik dalam bentuk undang-undang atau kebiasaan dan kebijakan yang diakui dan ditegakkan oleh keputusan pengadilan.
  • Setiap aturan tertulis atau positif atau kumpulan aturan yang ditentukan di bawah wewenang negara atau bangsa, sebagaimana oleh rakyat dalam konstitusinya.
  • Pengaruh yang mengendalikan dari aturan semacam itu; kondisi masyarakat yang disebabkan oleh ketaatan mereka.
  • Sistem atau kumpulan aturan semacam itu.

Keadilan adalah konsep yang didasarkan pada kesetaraan, kebenaran, etika, moralitas, dll. Konsep ini menyatakan bahwa semua individu harus diperlakukan sama dan sama. Istilah keadilan adalah bagian besar dari hukum dan hampir semua aspek hukum didasarkan pada konsep ini. Istilah sebagai bagian dari hukum menunjukkan bahwa hukum harus benar dan setara untuk semua orang; terlepas dari kasta, agama, suku, keyakinan, dll. Setiap orang harus memiliki hak yang sama dengan yang lain. Di banyak negara, keadilan jika sering diwakili menggunakan seorang wanita dengan penutup mata dengan satu set timbangan di tangannya. Di beberapa negara seperti AS, ada juga pedang di tangannya. Penutup mata digunakan untuk menggambarkan tidak relevannya pemeran, jenis kelamin, dll ,, sedangkan timbangan digunakan untuk mewakili kesetaraan dalam menimbang klaim yang bersaing di masing-masing pihak. Pedang digunakan untuk melambangkan kekuatan paksaan pengadilan. Hukum dan pengadilan digunakan untuk menerapkan keadilan dengan memberikan hukuman bagi pelanggar hukum.

   

Merriam Webster mendefinisikan ‘keadilan’ sebagai:

  • Pemeliharaan atau administrasi apa yang terutama hanya dengan penyesuaian yang tidak memihak dari klaim yang saling bertentangan atau penugasan penghargaan atau hukuman yang pantas.
  • Hakim
  • Administrasi hukum; khususnya: pembentukan atau penentuan hak sesuai dengan aturan hukum atau keadilan.
  • Kualitas menjadi adil, tidak memihak, atau adil.
  • Prinsip atau cita-cita hanya berurusan atau tindakan benar: kesesuaian dengan prinsip atau cita-cita ini.
  • Kualitas kepatuhan terhadap hukum.