Mungkin sulit bagi sebagian orang untuk memahami perbedaan antara Pajak Karbon dan Skema Perdagangan Emisi (ETS), tetapi tidak harus begitu. Dalam posting blog ini, kami akan membantu Anda memahami apa yang membuat pajak karbon dan skema perdagangan emisi berbeda, mengapa keduanya ada, dan bagaimana pembuat kebijakan dapat menggunakannya sebagai alat saat memutuskan cara terbaik untuk mengatasi perubahan iklim. Siap menyelam? Mari kita mulai!
Apa itu Pajak Karbon?
Pajak Karbon adalah bentuk perpajakan yang melibatkan pembebanan biaya untuk emisi karbon ke lingkungan. Pajak karbon dirancang untuk mengurangi jumlah Karbon Dioksida yang dilepaskan ke atmosfer, yang membantu memperlambat pemanasan global dan perubahan iklim.
- Pajak Karbon biasanya berlaku untuk semua bahan bakar yang digunakan dalam transportasi, pemanas rumah tangga, dan sumber industri, dan sering diterapkan untuk mendorong pengurangan ketergantungan pada bahan bakar fosil, dengan memilih sumber energi terbarukan seperti tenaga surya atau angin.
- Pajak karbon dapat membantu pemerintah mendanai prakarsa lingkungan yang penting, sekaligus memberikan manfaat ekonomi dengan meningkatkan lapangan kerja lokal sekaligus mengurangi konsumsi energi.
- Pajak Karbon adalah cara yang efektif untuk memberi insentif kepada bisnis dan individu untuk bertanggung jawab atas jejak karbon mereka dan memberikan kontribusi terhadap mitigasi perubahan iklim global.
Apa itu Skema Perdagangan Emisi?
- Skema Perdagangan Emisi (ETS) adalah strategi yang efektif dan banyak digunakan untuk mencapai pengurangan emisi. ETS bekerja untuk mengurangi pelepasan gas rumah kaca ke atmosfer dengan menetapkan batas jumlah yang dapat dipancarkan.
- Perusahaan atau negara diberi izin untuk mengeluarkan jumlah tertentu; jika melebihi batas emisi ini, mereka harus membeli izin tambahan dari pihak lain yang belum menggunakan jumlah yang dialokasikan.
- Hal ini menciptakan insentif finansial untuk mengurangi emisi sambil memungkinkan perusahaan atau negara mendapatkan keuntungan dari penghematan uang dengan tidak harus membeli izin tambahan. Dengan cara ini, ETS mendorong pemerintah, bisnis, dan individu untuk mengambil tindakan terhadap perubahan iklim.
Perbedaan antara Pajak Karbon dan Skema Perdagangan Emisi
Skema Pajak Karbon dan Perdagangan Emisi adalah dua alat populer yang telah diadopsi di sejumlah yurisdiksi untuk melindungi lingkungan dari emisi gas rumah kaca.
- Pajak karbon bertambah ketika bisnis atau individu mengeluarkan lebih dari batas peraturannya untuk karbon dioksida dan gas terkait lainnya ke atmosfer.
- Skema Perdagangan Emisi bekerja dengan mengalokasikan sejumlah unit tertentu kepada setiap perusahaan sebagai bagian dari output energi mereka, yang kemudian akan diatur sesuai dengan permintaan dan ketersediaan global.
- Perbedaan utama antara Pajak Karbon dan Skema Perdagangan Emisi adalah bahwa Pajak Karbon ditetapkan dengan tarif tetap sementara ETS berfungsi sebagai sistem lelang dengan harga yang selalu berubah berdasarkan kebutuhan pasar.
- Jelas, Pajak Karbon mewajibkan pencemar besar untuk membayar sementara Skema Perdagangan Emisi sendiri merupakan sistem perdagangan internasional antar negara dengan berbagai tingkat polusi.
Memahami perbedaan Pajak Karbon dan Skema Perdagangan Emisi dapat membantu masyarakat, bisnis, dan pemerintah mengembangkan strategi yang efektif untuk melindungi lingkungan dan menjamin keberlanjutan jangka panjang untuk semua.
Kesimpulan
Baik pajak karbon maupun skema perdagangan emisi merupakan alat penting dalam perang melawan perubahan iklim. Namun, ada beberapa perbedaan utama antara kedua pendekatan tersebut. Pajak karbon secara langsung menentukan harga karbon, sementara skema perdagangan emisi menciptakan pasar untuk emisi. Pajak karbon cenderung lebih efektif dalam mengurangi emisi, sementara skema perdagangan emisi lebih baik dalam meningkatkan pendapatan. Pada akhirnya, kedua kebijakan tersebut dapat memainkan peran penting dalam memerangi perubahan iklim, tetapi penting untuk memahami kekuatan dan kelemahan utama dari setiap pendekatan.