Menu Close

Tag: Apa yang dimaksud dengan Peraturan?

Peraturan adalah pernyataan standar atau undang-undang tentang kebijakan atau prosedur hukum. Dengan kata lain, itu berarti aturan hukum untuk melaksanakan bagian tertentu dari undang-undang.

Merriam Webster menggambarkan peraturan sebagai “aturan atau perintah yang dikeluarkan oleh otoritas eksekutif atau badan pengatur pemerintah dan memiliki kekuatan hukum”. Oleh karena itu, peraturan menggambarkan undang-undang atau undang-undang yang dikeluarkan oleh otoritas eksekutif suatu negara bagian/negara. Warga negara terikat untuk mengikuti peraturan ini karena wajib bagi setiap orang.

Demikian juga, peraturan adalah instruksi rinci tentang bagaimana hukum tertentu ditegakkan dan dilaksanakan sesuai dengan itu. Oleh karena itu, mereka adalah hukum administrasi dan penerapan peraturan ini adalah wajib. Oleh karena itu, pernyataan atau peraturan ini memiliki kekuatan hukum.