Menu Close

Perbedaan antara Libel dan Fitnah

Fitnah dan fitnah keduanya merupakan jenis pencemaran nama baik, yaitu tindakan membuat pernyataan palsu tentang seseorang yang merusak reputasinya. Libel adalah fitnah tertulis, sedangkan fitnah adalah fitnah lisan. Perbedaan utama antara fitnah dan fitnah adalah fitnah dianggap lebih serius karena dapat dilihat sebagai upaya yang disengaja untuk merusak reputasi seseorang. Fitnah umumnya dianggap kurang serius karena biasanya dilakukan secara impulsif atau karena marah. Namun, pencemaran nama baik dan fitnah dapat merusak reputasi seseorang secara signifikan. Jika Anda dituduh melakukan pencemaran nama baik atau fitnah, penting untuk segera mendapatkan bantuan hukum untuk melindungi hak Anda.

Apa itu Fitnah?

Libel adalah jenis pencemaran nama baik yang mewakili publikasi palsu dan tidak berhak yang memaparkan seseorang pada kebencian, ejekan, atau penghinaan, menyebabkan dia dijauhi atau dihindari, atau melukai dia dalam bisnis atau profesinya. Kasus Libel kemungkinan besar akan berhasil jika penggugat dapat membuktikan bahwa tergugat menerbitkan pernyataan palsu tentang penggugat yang menyebabkan kerugian.

Undang-undang pencemaran nama baik bervariasi dari satu negara bagian ke negara bagian lain, tetapi umumnya mengharuskan pernyataan palsu dibuat tanpa memperhatikan kebenarannya, atau dengan niat jahat yang sebenarnya, jika penggugat adalah tokoh masyarakat. Gugatan pencemaran nama baik terkenal sulit dan mahal untuk dimenangkan, jadi penggugat harus mempertimbangkan dengan hati-hati apakah kerugian yang mungkin akan mereka pulihkan sesuai dengan biaya litigasi.

Apa itu Fitnah?

Fitnah adalah jenis pencemaran nama baik yang terjadi ketika seseorang membuat pernyataan palsu atau merusak tentang orang lain. Berbeda dengan libel yang merupakan pencemaran nama baik tertulis, fitnah terjadi ketika pernyataan fitnah diucapkan. Fitnah bisa sangat berbahaya karena sulit dibuktikan dan dapat menyebar dengan cepat. Dalam beberapa kasus, fitnah juga dapat dianggap sebagai kejahatan. Jika Anda telah menjadi korban fitnah, Anda mungkin dapat mengambil tindakan hukum terhadap orang yang membuat pernyataan palsu tersebut.

Perbedaan antara Libel dan Fitnah

Fitnah dan fitnah sama-sama merupakan bentuk pencemaran nama baik, yaitu tindakan membuat pernyataan palsu tentang seseorang yang mencemarkan nama baik mereka. Libel adalah pencemaran nama baik tertulis, sedangkan fitnah adalah lisan.

  • Keduanya membutuhkan publikasi pernyataan palsu kepada pihak ketiga. Agar suatu pernyataan dianggap memfitnah, tidak perlu sepenuhnya salah. Pernyataan yang benar masih bisa memfitnah jika memberikan kesan yang salah atau meninggalkan informasi penting.
  • Pernyataan yang tidak dapat dibuktikan benar atau salahnya, seperti opini, biasanya tidak dianggap sebagai fitnah. Fitnah dan fitnah sama-sama merupakan pelanggaran perdata, artinya pihak yang dirugikan dapat menuntut orang yang membuat pernyataan palsu tersebut.
  • Namun, pencemaran nama baik juga bisa menjadi tindak pidana dalam beberapa kasus. Fitnah biasanya bukan tindak pidana kecuali jika termasuk dalam kategori tertentu, seperti pernyataan fitnah yang dibuat tentang tokoh masyarakat.

Kesimpulan

Fitnah dan fitnah keduanya merupakan jenis pencemaran nama baik, yaitu tindakan membuat pernyataan palsu tentang seseorang yang merusak reputasinya. Perbedaan utama antara fitnah dan fitnah adalah bahwa fitnah adalah fitnah tertulis, sedangkan fitnah adalah fitnah lisan. Keduanya dapat merusak reputasi seseorang, tetapi fitnah biasanya dianggap lebih serius karena lebih mudah diingat dan dibagikan daripada fitnah.