Menu Close

Perbedaan antara Budak dan Hamba Kontrak

Perbedaan antara budak dan pembantu kontrak adalah salah satu sejarah yang sering kabur. Keduanya tidak sama, meski sama-sama bertugas untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di Amerika. Perbudakan kontrak adalah kesepakatan antara dua pihak, di mana pelayan tersebut akan bekerja selama beberapa tahun dengan imbalan perjalanan ke Amerika dan kebebasan di akhir masa jabatan mereka. Perbudakan, di sisi lain, adalah ketika satu orang membeli orang lain dan menyimpannya sebagai properti. Meskipun perbudakan menurun selama abad kedelapan belas, perbudakan terus berkembang. Perbedaan ini dapat dikaitkan dengan banyak faktor seperti rasisme dan ekonomi. Dengan memahami perbedaan antara kedua bentuk tenaga kerja ini, kita dapat lebih memahami sejarah Amerika yang rumit.

Siapakah Budak?

Perbudakan adalah sistem di mana orang diperlakukan sebagai properti dan dipaksa untuk bekerja. Budak dapat ditahan di luar kehendak mereka sejak penangkapan, pembelian atau kelahiran mereka, dan dicabut haknya untuk pergi, berganti pekerjaan, atau menerima bayaran untuk kerja mereka. Perbudakan adalah ilegal di setiap negara di dunia, tetapi masih ada. Budak dapat ditahan dalam kerja paksa, pembantu rumah tangga, pekerjaan pertanian, pernikahan paksa, tentara anak atau perbudakan seksual. Perbudakan telah ada sepanjang sejarah dan lintas budaya. Budak biasanya diambil dari orang-orang yang ditaklukkan, meskipun mereka juga diperbudak oleh anggota komunitas mereka sendiri.

Dalam beberapa budaya, budak dianggap sebagai anggota keluarga dan diberi hak tertentu, sementara di budaya lain mereka dianggap sebagai properti tanpa hak sama sekali. Budak terkadang memberontak terhadap kondisi perbudakan mereka, tetapi lebih sering mereka berusaha melarikan diri. Budak yang berhasil melarikan diri dikenal sebagai “buronan”. Perbudakan adalah pelanggaran hak asasi manusia dan dianggap sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan oleh hukum internasional. Perbudakan harus diberantas jika kita ingin mencapai dunia di mana setiap orang menikmati martabat dan kebebasan yang merupakan hak kesulungan mereka.

Siapakah Pelayan Indentured?

Hamba kontrak adalah pria dan wanita yang menandatangani kontrak (indenture) dengan imbalan perjalanan ke Amerika. Perbudakan kontrak sering digunakan sebagai alat pembayaran untuk perjalanan ke koloni. Itu juga digunakan sebagai bentuk hukuman untuk kejahatan, atau sebagai alternatif hukuman penjara. Di bawah kontrak indenture, seseorang setuju untuk bekerja selama jangka waktu tertentu – biasanya empat sampai tujuh tahun – dengan imbalan perjalanan, makanan, penginapan, dan kebutuhan lainnya.

Di akhir masa baktinya, mereka bebas menempuh jalannya sendiri. Pelayan kontrak ditemukan di semua koloni Inggris, tetapi paling banyak di Virginia dan Maryland. Pada awal 1600-an, pegawai kontrak berjumlah 80% dari populasi koloni Chesapeake Bay. Namun, pada awal 1700-an jumlah mereka mulai menurun, karena semakin banyak penjajah mulai mendapatkan budak.

Perbedaan antara Budak dan Hamba Kontrak

Budak dan pembantu kontrak sama-sama dikenakan kerja paksa, tetapi ada beberapa perbedaan utama di antara keduanya. Budak dimiliki langsung oleh tuannya, sedangkan pelayan kontrak harus bekerja selama jangka waktu tertentu – biasanya empat sampai tujuh tahun – untuk melunasi biaya perjalanan mereka ke Amerika. Begitu masa jabatan mereka habis, mereka bebas.

Budak, di sisi lain, dianggap sebagai milik tuannya seumur hidup dan dapat dibeli dan dijual seperti itu. Selain itu, budak tidak diizinkan secara hukum untuk menikah atau memiliki properti, sementara pelayan kontrak diperbolehkan. Akhirnya, hamba kontrak akhirnya bisa mendapatkan kebebasan mereka dan menjadi warga negara, sedangkan budak tidak bisa. Sementara kedua kelompok menghadapi kesulitan, para budak bisa dibilang lebih buruk karena mereka tidak memiliki harapan untuk mencapai kebebasan.

Kesimpulan

Perbedaan antara budak dan pelayan kontrak adalah hal yang penting untuk memahami sejarah awal Amerika. Dengan memahami perbedaannya, kita dapat menghargai kemajuan yang telah dicapai dalam hal hak asasi manusia, dan terus bekerja menuju persatuan yang lebih sempurna.