Menu Close

Perbedaan antara Garis Kontrol dan Perbatasan Internasional

Perbedaan utama: Perbatasan Internasional (IB) adalah Perbatasan India-Pakistan yang berfungsi sebagai perbatasan antara negara-negara India dan Pakistan. Ini adalah perbatasan internasional yang diakui oleh dunia. Istilah Line of Control (LOC) mengacu pada garis kontrol militer antara bagian India dan Pakistan yang dikuasai negara bekas pangeran Jammu dan Kashmir.

   

Perbatasan Internasional (IB) adalah Perbatasan India-Pakistan yang berfungsi sebagai perbatasan antara negara-negara India dan Pakistan. Ini adalah perbatasan internasional yang diakui oleh dunia. Itu cukup panjang dan melakukan perjalanan di berbagai medan, mulai dari daerah perkotaan utama hingga gurun yang tidak ramah saat id membagi India dan Pakistan.

Perbatasan Internasional didasarkan pada garis buatan Radcliffe yang diterbitkan pada 17 Agustus 1947 sebagai garis batas demarkasi antara India dan Pakistan berdasarkan Pemisahan India. Sejak awal, konflik terus-menerus terjadi antara India dan Pakistan. Bahkan dikatakan sebagai salah satu perbatasan paling berbahaya di dunia.

Selama Pemisahan di India dan Pakistan, Maharaja Hari Singh, Raja negara pangeran Jammu dan Kashmir setuju untuk menandatangani Instrumen Aksesi sesuai saran Gubernur Jenderal saat itu, Mountbatten. India kemudian mengklaim bahwa seluruh wilayah negara pangeran Jammu dan Kashmir telah menjadi wilayah India karena aksesi. Namun, Pakistan meyakini bahwa negara bagian Jammu dan Kashmir akan menjadi bagian dari wilayah yang digunakan untuk membentuk negara baru Pakistan karena mayoritasnya adalah Muslim.

   

Sejak saat itu, wilayah Jammu dan Kashmir terus-menerus berselisih dengan masing-masing negara mengklaimnya sebagai miliknya. Negara telah menjadi medan perang. Akhirnya, Garis Gencatan Senjata ditunjuk, dengan masing-masing negara mengendalikan satu sisi. Hari ini, negara dibagi menjadi Jammu dan Kashmir yang dikuasai India, yang dikenal sebagai Negara Jammu dan Kashmir dan Pakistan yang mengendalikan Jammu dan Kashmir, yang dikenal sebagai Gilgit – Baltistan dan Azad Jammu dan Kashmir (AJK). Menurut Perjanjian Simla, yang ditandatangani pada 3 Juli 1972, Garis Gencatan Senjata secara resmi ditetapkan sebagai “Garis Kontrol” (LOC).

Sementara, perbatasan resmi antara adalah Perbatasan Internasional (IB), LOC sebenarnya dianggap sebagai perbatasan de facto.

Perbandingan antara Jalur Kontrol dan Perbatasan Internasional:

 

Garis Kontrol

Perbatasan Internasional

Deskripsi

Istilah Line of Control (LOC) mengacu pada garis kontrol militer antara bagian India dan Pakistan yang dikuasai negara bekas pangeran Jammu dan Kashmir.

Perbatasan Internasional (IB) adalah Perbatasan India-Pakistan yang berfungsi sebagai perbatasan antara negara-negara India dan Pakistan.

Tujuan

Garis kontrol militer yang dianggap sebagai perbatasan de facto.

Perbatasan resmi antar negara

Panjangnya

740 km (460 mi)

1.800 mi (2.900 km)